Dengan Omnibus Law, Buat Sertifikasi Halal Hanya 17 Hari

Aditya Pratama
Pemerintah akan memberikan kemudahan dalam pembuatan sertifikasi halal, terutama bagi UMKM. (Foto: Ant)

“Prosesnya juga tidak akan berbelit-belit. Cukup disampaikan dan didaftarkan saja produk yang akan disertifikasi halal itu,” tutur Ibnu.

Untuk Lembaga Pemeriksa Halal, pemerintah juga akan menetapkan beberapa ormas Islam dan perguruan tinggi, negeri ataupun swasta yang memang memiliki kualifikasi di bidang itu.

“Mereka yang ditunjuk atau bisa menjadi lembaga Pemeriksa halal ini juga harus memiliki beberapa ketentuan. Misalnya memiliki laboratorium dan tenaga ahli yang mumpuni untuk menetapkan dan memeriksa kehalalan sebuah produk,” ujar Ibnu.

Khusus untuk universitas atau perguruan tinggi swasta, Ibnu berharap hanya universitas mainstream saja yang diberikan izin untuk memberikan sertifikasi halal tersebut. “Jadi, tidak serampangan saja dalam pemberian sertifikasi ini,” katanya.

Adapun untuk perbedaan kualifikasi halal, Ibnu yakin setiap lembaga memiliki standar masing-masing yang sudah sesuai dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia).
MUI tetap menjadi otoritas tunggal dalam penetapan fatwa halal karena menjadi erpresentasi para ulama yang berkompeten soal fatwa yang mewakili seluruh ormas Islam di Tanah Air.

“Jadi mereka hanya membuat sertifikasi saja. Sementara untuk fatwa halal, masih tetap dipegang oleh MUI,” kata Ibnu Multazam.

Lewat kemudahan dalam sertifikasi halal ini diharapkan jaminan produk halal yang menjadi salah satu keunggulan Indonesia bisa bersaing secara internasional.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Rakor bersama Sekda, Kepala BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Perkuat Ekonomi Daerah

Nasional
2 bulan lalu

Kepala BPJPH Dorong Pemda se-Indonesia Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK

Nasional
2 bulan lalu

Pendamping PPH: Sertifikat Halal Tebar Kebaikan dan Tingkatkan Kesejahteraan

Nasional
2 bulan lalu

Sejalan dengan Asta Cita Prabowo, Kepala BPJPH Dorong Pemda Se-Indonesia Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal