Dengan Omnibus Law, Buat Sertifikasi Halal Hanya 17 Hari

Aditya Pratama
Pemerintah akan memberikan kemudahan dalam pembuatan sertifikasi halal, terutama bagi UMKM. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Negara bakal hadir lewat Omnibus Law soal sertifikasi halal. Pemerintah akan memberikan kemudahan dalam pembuatan sertifikasi halal, terutama bagi UMKM.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam menyebut, kehadiran negara tidak hanya memberikan kemudahan, melainkan menanggung biaya sertifikasi halal tersebut.

“Dalam pembuatan sertifikasi halal tersebut akan ada banyak kemudahan yang diberikan kepada UMKM. Selain pemerintah akan menanggung biaya pembuatan sertifikasi, pengurusannya pun cukup mudah. Pendaftarannya juga bisa dilakukan secara online dan diproses hanya 17 hingga 21 hari saja,” kata Ibnu, Senin (12/10/2020).

Proses sertifikasi halal di Indonesia selama ini terlalu lama, yakni 93 hari. Bahkan, dalam prakteknya bisa lebih dari waktu yang ditetapkan. Ada pula yang tidak selesai-selesai. Lewat RUU Cipta Kerja kesulitan ini akan dipangkas.

Menurut Ibnu, hal ini akan membuat UMKM semakin mudah dalam pengurusan dan akhirnya mendapatkan sertifikasi halal dalam sebuah produk.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Nasional
31 hari lalu

Perindo Hadirkan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM, Bangun Kepercayaan Konsumen ke Penguatan Ekonomi Rakyat

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Nasional
2 bulan lalu

BPJPH Tegaskan Produk AS Masuk RI Tetap Wajib Sertifikasi dan Label Halal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal