JAKARTA, iNews.id - Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mencopot Destiawan Soewardjono dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) BUMN karya tersebut.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/5/2023), manajemen Waskita Karya menyampaikan Destiawan Soewardjono diberhentikan dari jabatannya sejak tanggal 29 April 2023.
Hal itu, dilakukan tepat di hari yang sama ketika Destiawan Soewardjono ditetapkan Kejaksaanb Agung sebagai tersangka korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
"Sehubungan dengan Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Direktur Utama serta Penunjukan Direksi Pengganti Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama oleh Dewan Komisaris Perseroan," tulis manajemen Waskita Karya, daolam keterbukaan informasi BEI, Selasa (2/5/2023).
Dijelaskan, Dewan Komisaris Waskita Karya juga telah melakukan penunjukan direksi pengganti sebagai pelaksana tugas Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk oleh Dewan Komisaris.