Diduga Palsukan Dokumen, Izin 14 Eksportir Benih Lobster Dicabut Sementara

Suparjo Ramalan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster karena melanggar aturan. (Foto: ilustrasi/Okezone)

"Jadi satu perusahaan tidak mengakui karena hasil pemeriksaan fisik justru lebih rendah dari dokumen yang dibuktikan," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, kata Antam, alasan eksportir memalsukan data jumlah BBL demi meminimalisir kerugian akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan. Selain itu, mereka juga ingin mengurangi kerugian akibat kematian BBL.

"Para eksportir ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda," ucapnya.

Pencabutan izin sementara ini menyusul temuan petugas Bea Cukai terkait penyelundupan 1,12 juta benih lobster di Bandara Soekarno Hatta. Benih yang siap dikirim ke Vietnam terlapor sebanyak 1,5 juta benih. Namun saat diperiksa lagi oleh petugas jumlahnya ternyata lebih banyak dari itu.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Dony Oskaria Ungkap Kampung Nelayan bakal Dikelola BUMN

Nasional
26 hari lalu

Disentil Trenggono di Medsos, Purbaya: Nanti Saya Ngomong Sama Pak Menteri

Nasional
26 hari lalu

Panas! Purbaya dan Trenggono Saling Sindir terkait Anggaran Pembangunan Kapal KKP

Nasional
1 bulan lalu

Breaking News: KPK Gelar OTT di KPP Banjarmasin Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal