Diduga Palsukan Dokumen, Izin 14 Eksportir Benih Lobster Dicabut Sementara

Suparjo Ramalan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster karena melanggar aturan. (Foto: ilustrasi/Okezone)

"Jadi satu perusahaan tidak mengakui karena hasil pemeriksaan fisik justru lebih rendah dari dokumen yang dibuktikan," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, kata Antam, alasan eksportir memalsukan data jumlah BBL demi meminimalisir kerugian akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan. Selain itu, mereka juga ingin mengurangi kerugian akibat kematian BBL.

"Para eksportir ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda," ucapnya.

Pencabutan izin sementara ini menyusul temuan petugas Bea Cukai terkait penyelundupan 1,12 juta benih lobster di Bandara Soekarno Hatta. Benih yang siap dikirim ke Vietnam terlapor sebanyak 1,5 juta benih. Namun saat diperiksa lagi oleh petugas jumlahnya ternyata lebih banyak dari itu.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Nasional
3 bulan lalu

KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar

Nasional
3 bulan lalu

Tanggul Beton di Laut Cilincing Resahkan Nelayan, Izin KKP Jadi Sorotan

Megapolitan
3 bulan lalu

Heboh Tanggul Beton di Cilincing, Pramono Minta KCN Jamin Akses ke Nelayan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal