Diduga Palsukan Dokumen, Izin 14 Eksportir Benih Lobster Dicabut Sementara

Suparjo Ramalan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster karena melanggar aturan. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL). Seluruh eksportir tersebut diduga memanipulasi dokumen ekspor, khususnya jumlah benih yang diekspor.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor BBL. Sedangkan proses budidaya lobster milik 14 eksportir tersebut tetap boleh berjalan.

Antam menjelaskan, kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak berwenang. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, izin eksportir ditangguhkan.

"Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," ujar Antam, Rabu (23/9/2020).

Dia mengatakan, selisih rata-rata jumlah BBL yang dikirim ke Vietnam dengan yang dilaporkan mencapai 1,12 juta benih. Jumlah ekspor yang melebihi aturan berbeda-beda dari tiap eksportir. Bahkan, ada satu eksportir yang mengelak disebut melanggar aturan lantaran jumlah benihnya yang akan diekspor lebih sedikit dari yang dilaporkan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Nasional
3 bulan lalu

KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar

Nasional
3 bulan lalu

Tanggul Beton di Laut Cilincing Resahkan Nelayan, Izin KKP Jadi Sorotan

Megapolitan
3 bulan lalu

Heboh Tanggul Beton di Cilincing, Pramono Minta KCN Jamin Akses ke Nelayan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal