JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan, tren digitalisasi kini semakin kuat, terutama saat pandemi Covid-19. Namun, legalitas perlindungan data pribadi konsumen belum ada.
Ketua BPKN, Ardiansyah Parman menilai, maraknya transaksi online membuat potensi penyalahgunaan data pribadi semakin besar. Ketiadaan payung hukum membuat posisi konsumen sangat lemah.
Dia berharap, DPR segera membahas dan mensahkan UU Perlindungan Data Pribadi yang sudah diusulan oleh pemerintah.
“Memang yang sangat mendesak adalah UU perlindungan data pribadi, ini sangat menentukan bagaimana kita memastikan adanya perlindungan konsumen,” ujarnya saat diskusi webinar bersama iNews, Selasa (7/7/2020).
Ardiansyah menyoroti kasus kebocoran data di sejumlah platform e-commerce. Yang paling parah, penggunaan data pribadi oleh perusahaan finansial teknologi (fintech) sama sekali tak diatur.
“Kita juga mengamati banyak konsumen yang merasa dirinya dipermalukan, di mana datanya disebar oleh pihak fintech yang dalam hal ini tidak bertanggung jawab dalam menggunakan data nasabahnya. Makanya perlindungan data pribadi ini saya kira sangat mendesak,” tuturnya.
Saat ini DPR dan pemerintah masih membahas RUU perlindungan data pribadi. Menurut Ardiansyah, masyarakat sangat menunggu aturan tersebut karena banyak kasus penyalahgunaan data pribadi terhenti karena tak ada payung hukum.