Digugat First Media soal Tunggakan Rp500 M, Ini Reaksi Kemenkominfo

Rahmat Fiansyah
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - PT First Media Tbk menggugat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Gugatan tersebut terkait surat pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio senilai Rp500 miliar karena menunggak dua tahun.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, gugatan yang dilayangkan First Media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta saat ini masuk dalam agenda pemeriksaan persiapan. Ada dua kali agenda pemeriksaan persiapan yaitu pada Selasa (13/11/2018) dan Senin (19/11/2018) untuk perbaikan berkas.

Penetapan majelis hakim, panitera pengganti, dan jurusita telah dilakukan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Umar Dani. First Media diwakili oleh Harianda Noerlan dari kantor hukum Siregar Setiawan Manalu. Sementara tergugat diwakili Bagian Hukum Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informasi (SDPPI) Kemenkominfo .

"Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Ferdinand melalui keterangan tertulis, Rabu (14/11/2018).

Dalam gugatannya, First Media meminta penundaan pelaksanaan surat soal biaya frekuensi radio, termasuk sanksi dalam bentuk apapun baik mulai teguran hingga pencabutan izin.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Gadget
10 hari lalu

5 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu

Nasional
29 hari lalu

Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN, Ada Apa?

Nasional
1 bulan lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

Nasional
6 bulan lalu

Roy Suryo Batal Bertemu Atip Latipulhayat di Kemendikdasmen: Pak Wamen Ingkar Janji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal