Digugat First Media soal Tunggakan Rp500 M, Ini Reaksi Kemenkominfo

Rahmat Fiansyah
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - PT First Media Tbk menggugat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Gugatan tersebut terkait surat pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio senilai Rp500 miliar karena menunggak dua tahun.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, gugatan yang dilayangkan First Media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta saat ini masuk dalam agenda pemeriksaan persiapan. Ada dua kali agenda pemeriksaan persiapan yaitu pada Selasa (13/11/2018) dan Senin (19/11/2018) untuk perbaikan berkas.

Penetapan majelis hakim, panitera pengganti, dan jurusita telah dilakukan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Umar Dani. First Media diwakili oleh Harianda Noerlan dari kantor hukum Siregar Setiawan Manalu. Sementara tergugat diwakili Bagian Hukum Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informasi (SDPPI) Kemenkominfo .

"Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Ferdinand melalui keterangan tertulis, Rabu (14/11/2018).

Dalam gugatannya, First Media meminta penundaan pelaksanaan surat soal biaya frekuensi radio, termasuk sanksi dalam bentuk apapun baik mulai teguran hingga pencabutan izin.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
5 hari lalu

PTUN Tolak Banding UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka 

24 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

30 hari lalu

PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kemen HAM, Pigai Diminta Batalkan Mutasi Jabatan

3 bulan lalu

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal