Digugat First Media soal Tunggakan Rp500 M, Ini Reaksi Kemenkominfo

Rahmat Fiansyah
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

Selain itu, anak usaha Lippo Group yang bergerak di bidang layanan jasa internet dan TV kabel itu juga meminta hakim untuk membatalkan surat Kemenkominfo soal biaya frekuensi radio sekaligus surat peringatan kesatu (SP 1) kepada First Media.

Corporate Secretary First Media, Shinta Paruntu mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan kepada Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal SDPPI Kemenkominfo. Dia mengatakan bahwa saat ini First Media memiliki izin penyelenggaran jaringan tetap lokal berbasis packet-switched, baik melalui kabel maupun frekuensi radio 2.3 GHz.

"Gugatan TUN yang diajukan tersebut hanya terkait Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi 2.3 GHz yang dimiliki Perseroan sejak tahun 2009," kata Shinta lewat keterbukaan informasi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Batal Bertemu Atip Latipulhayat di Kemendikdasmen: Pak Wamen Ingkar Janji

Nasional
2 bulan lalu

UI Tolak Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, Siap Banding

Nasional
2 bulan lalu

UI Soroti Konflik Kepentingan di Balik Pembebasan Sanksi Putusan PTUN Promotor Disertasi Bahlil

Nasional
3 bulan lalu

Agus Suparmanto Batal Gugat Kepengurusan PPP Mardiono usai Sepakat Islah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal