Digugat First Media soal Tunggakan Rp500 M, Ini Reaksi Kemenkominfo

Rahmat Fiansyah
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

Selain itu, anak usaha Lippo Group yang bergerak di bidang layanan jasa internet dan TV kabel itu juga meminta hakim untuk membatalkan surat Kemenkominfo soal biaya frekuensi radio sekaligus surat peringatan kesatu (SP 1) kepada First Media.

Corporate Secretary First Media, Shinta Paruntu mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan kepada Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal SDPPI Kemenkominfo. Dia mengatakan bahwa saat ini First Media memiliki izin penyelenggaran jaringan tetap lokal berbasis packet-switched, baik melalui kabel maupun frekuensi radio 2.3 GHz.

"Gugatan TUN yang diajukan tersebut hanya terkait Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi 2.3 GHz yang dimiliki Perseroan sejak tahun 2009," kata Shinta lewat keterbukaan informasi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
6 hari lalu

PTUN Tolak Banding UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka 

25 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

30 hari lalu

PTUN Kabulkan Gugatan Pegawai Kemen HAM, Pigai Diminta Batalkan Mutasi Jabatan

3 bulan lalu

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal