Digugat First Media soal Tunggakan Rp500 M, Ini Reaksi Kemenkominfo

Rahmat Fiansyah
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

Selain itu, anak usaha Lippo Group yang bergerak di bidang layanan jasa internet dan TV kabel itu juga meminta hakim untuk membatalkan surat Kemenkominfo soal biaya frekuensi radio sekaligus surat peringatan kesatu (SP 1) kepada First Media.

Corporate Secretary First Media, Shinta Paruntu mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan kepada Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal SDPPI Kemenkominfo. Dia mengatakan bahwa saat ini First Media memiliki izin penyelenggaran jaringan tetap lokal berbasis packet-switched, baik melalui kabel maupun frekuensi radio 2.3 GHz.

"Gugatan TUN yang diajukan tersebut hanya terkait Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi 2.3 GHz yang dimiliki Perseroan sejak tahun 2009," kata Shinta lewat keterbukaan informasi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

57 tahun lalu

Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran

57 tahun lalu

5 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu

57 tahun lalu

Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal