Digugat Pailit, Begini Reaksi Ace Hardware

Aditya Pratama
PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Wibowo & Partners. (Foto: ilustrrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terhadap perusahaan alat-alat rumah tangga diajukan oleh Wibowo & Partners.

Direktur Ace Hardware, Sugiyanto Wibawa mengaku belum menerima permohonan PKPUNomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 6 Oktober 2020 dengan pemohon Wibowo & Partners.

"Kami sampaikan bahwa saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara tersebut," ujarnya, Rabu (7/10/2020).

Sugiyanto mengakui Ace Hardware memiliki perjanjian jasa hukum bulanan dengan Wibowo & Partners. Nilainya Rp10 juta.

"PT Ace Hardware Indonesia Tbk akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan tersebut," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Buletin
1 tahun lalu

Tak Ada Pengumuman PHK, Ribuan Buruh PT Danbi Tuntut Keadilan saat Wamenaker Sidak ke Pabrik

Bisnis
1 tahun lalu

Wamenaker Sidak Pabrik Bulu Mata di Garut yang Pailit, Ingatkan Pesangon 2.079 Karyawan

Bisnis
1 tahun lalu

Sritex PHK 10.665 Karyawan usai Dinyatakan Pailit

Bisnis
1 tahun lalu

Anak Usaha Indofarma Pailit, 450 Karyawan Terancam PHK 

Buletin
1 tahun lalu

Tolak Status Pailit, 10.000 Buruh Sritex bakal Demo ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal