NEW YORK, iNews.id - Binance AS, afiliasi dari raksasa kripto Binance melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah digugat Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), menurut sumber yang mengetahui persoalan tersebut. Platform kripto itu disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Sekuritas dan otoritas berupaya membekukan asetnya.
Mengutip Reuters, salah satu sumber menyebut sekitar 50 karyawan terdampak PHK. Karyawan di departemen hukum, kepatuhan, dan risiko Binance AS termasuk yang terkena pemangkasan karyawan.
Sebelumnya, SEC menggugat Binance dan CEO Binance Changpeng Zhao ke pengadilan dengan tuduhan menciptakan Binance AS sebagai bagian dari "jejaring penipuan" untuk menghindari UU Sekuritas yang ditujukan untuk melindungi investor AS.
Tak hanya itu, SEC juga menggugat perusahaan operasi Binance AS, BAM Trading, dengan tuduhan menyesatkan investor tentang kontrol 'perdagangan yang tidak ada' atas platformnya.