NEW YORK, iNews.id - Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) sebagai regulator Amerika Serikat menggugat bursa mata uang kripto, Coinbase pada Selasa (6/6/2023) waktu setempat. Ini dilakukan setelah sebelumnya menggugat Binance dan CEO Binance Changpeng Zhao.
Dalam gugatannya, SEC menyatakan, Coinbase telah bertindak sebagai broker, bursa, dan agen kliring untuk investasi tanpa mengikuti aturan SEC. Hal tersebut memungkinkan perusahaan melarikan diri dari pengawasan terhadap konflik kepentingan.
"Seperti yang tertulis dalam gugatan kami, Coinbase sepenuhnya menyadari penerapan undang-undang sekuritas federal untuk aktivitas bisnisnya, tetapi dengan sengaja menolak untuk mengikutinya," kata Direktur Divisi Penegakan SEC Gurbir S Grewal, dikutip dari BBC, Rabu (7/6/2023).
Usai digugat, Coinbase buka suara. Kepala Petugas Hukum Coinbase Paul Grewal mengatakan, aturan tersebut tidak jelas. Menurut dia, solusinya adalah undang-undang yang adil untuk dimenangkan dan diterapkan secara transparan, bukan dilitigasi atau proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
"Sementara itu, kami akan terus mengoperasikan bisnis kami seperti biasa," ujarnya.