Dilarang Jualan Online, Begini Tanggapan TikTok Indonesia

Ikhsan Permana SP
TikTok Indonesia akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku. Namun, juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penjual lokal. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, TikTok Shop dilarang berjualan online atau menerima transaksi pembayaran, dan hanya diperbolehkan memprosikan barang.

Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Aturan tersebut akan diteken pada hari ini. 

"Barusan rapat ini temanya mengenai pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Sudah disepakati pulang ini Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani," kata Zulhas usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
3 jam lalu

Kementerian UMKM Gandeng Kemendagri dan Kemenpora Optimalkan Pengelolaan Stadion

Bisnis
13 jam lalu

Shopee Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Penjualan Tembus 270 Miliar Dolar AS secara Global

Nasional
1 hari lalu

Anindya Bakrie Soroti Tingginya Angka Pengangguran Masyarakat Usia Muda

Bisnis
1 hari lalu

Rapimnas Kadin 2025, Anindya Bakrie Dorong Pemberdayaan UMKM Jadi Fokus Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal