Dilarang Jualan, TikTok Shop Minta Pemerintah Pertimbangkan Nasib 6 Juta Penjual Lokal

Ikhsan Permana SP
Dilarang Jualan Online, TikTok Shop Minta Pemerintah Perhatikan Nasib 6 Juta penjualnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemisahan sosial media dengan e-commerce berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," ucap Teten.

Teten mengatakan, pengaturan semacam itu penting untuk menciptakan perdagangan yang adil antara perdagangan offline dan online.

"Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan)," ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Health
7 hari lalu

Heboh Wanita Keracunan Jamur Enoki, Ini Faktanya!

Internet
1 bulan lalu

Komdigi Cabut Pembekuan Sementara TDPSE TikTok

Seleb
1 bulan lalu

Momen Lucu Dion Wiyoko Pasrah Diomelin sang Anak Gegara Salah Joget TikTok

Destinasi
1 bulan lalu

Kronologi Lengkap Pendaki Gunung Sindoro Ngeyel saat Dievakuasi, Bikin Tim SAR Emosi!

Internet
1 bulan lalu

Status Dibekukan, Komdigi Pastikan TikTok Masih Bisa Diakses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal