Dilarang Jualan, TikTok Shop Minta Pemerintah Pertimbangkan Nasib 6 Juta Penjual Lokal

Ikhsan Permana SP
Dilarang Jualan Online, TikTok Shop Minta Pemerintah Perhatikan Nasib 6 Juta penjualnya.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang platform media sosial (medsos) seperti TikTok melakukan transaksi perdagangan. Pemerintah hanya membolehkan medsos sebagai media promosi barang dan jasa.

Juru Bicara TikTok Indonesia mengaku pihaknya menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali nasib 6 juta pedagang lokal yang akan terdampak.

"Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangan resminya, Selasa (26/9/2023).

Raksasa media sosial asal Tiongkok tersebut mengaku, mendapatkan banyak keluhan dari para penjual lokal yang berjualan di TikTok Shop. Mereka meminta kejelasan usahanya karena keputusan tersebut.

"Kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 jam lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi

3 hari lalu

Henri Subiakto Khawatir Kopdes Merah Putih Hadapi Persoalan Hukum saat Rezim Berganti

8 hari lalu

Bos ByteDance Zhang Yiming Jadi Orang Terkaya di Asia, Ungguli Gautam Adani

16 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di Medsos, 6 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal