JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang platform media sosial (medsos) seperti TikTok melakukan transaksi perdagangan. Pemerintah hanya membolehkan medsos sebagai media promosi barang dan jasa.
Juru Bicara TikTok Indonesia mengaku pihaknya menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali nasib 6 juta pedagang lokal yang akan terdampak.
"Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangan resminya, Selasa (26/9/2023).
Raksasa media sosial asal Tiongkok tersebut mengaku, mendapatkan banyak keluhan dari para penjual lokal yang berjualan di TikTok Shop. Mereka meminta kejelasan usahanya karena keputusan tersebut.
"Kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," tutur dia.
TikTok Indonesia juga menegaskan konsep social commerce yang diusung oleh TikTok lahir untuk membantu para pelaku UMKM.
"Social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," katanya.