JAKARTA, iNews.id - Badan Karantina Indonesia akan memperketat pemeriksaan lalu lintas hewan dan tumbuhan di pelabuhan dan bandara. Hal itu, sesuai dengan tugas atau mandat khusus dari Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Melalui Perpres tersebut, Badan Karantina Hewan & Tumbuhan yang ada di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilebur menjadi Badan Karantina Indonesia dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Bambang, mengatakan tujuan utama regulasi tersebut mencakup dua hal, yakni menjaga ketahanan pangan dan mengakselerasi ekspor pertanian dan perikanan.
"Untuk itu, Badan Karantina akan memperketat lalu lintas hewan dan tumbuhan baik yang masuk maupun yang keluar," kata Bambang dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (26/7/2023).
Dia mengungkapkan, ketahanan pangan yang dimaksudkan adalah dengan menjaga komoditas yang masuk agar bersih dari virus maupun bakteri yang berpotensi menimbulkan pandemi.