Tak hanya NIK dan NPWP, ia juga berharap wajib pajak bisa segera memutakhirkan data terkait data pribadi lainnya di laman resmi DJPOnline gar DJP memiliki data yang lebih valid.
"Harapannya 1 jan 2024 insyaAllah ada sistem yang baru yang dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemuktahiran data dan infomasi yang kita mliliki kita bisa gunakan sistem yang baru sebaik-baiknya," tutur Suryo.
Mengutip unggahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, terdapat sejumlah langkah untuk melakukan validasi NIK-NPWP.
Langkah pertama, masuk ke situs web pajak.go.id dengan NIK sebagai username. Kemudian masukan sandi atau password dan lanjutkan prosesnya.
“Jika berhasil, maka NIK dan NPWP sudah tervalidasi. NIK tersebut dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan,” tulis DJP.
Namun, jika proses tersebut tidak berhasil, wajib pajak dapat melakukan proses validasi NIK-NPWP secara mandiri. Caranya, masuk kembali ke situs web pajak.go.id lalu lakukan validasi dengan mengisi NIK di kolom yang tersedia dan selesaikan alur prosesnya.
Jika masih mendapatkan kendala terkait validasi NPWP tersebut maka dapat menghubungi Kantor Pajak terdaftar atau @kring_pajak.