Dirjen Perhubungan Udara Akan Panggil Sriwijaya Air soal Santunan Kecelakaan 2 Tahun Lalu

Heri Purnomo
Dirjen Perhubungan Udara akan panggil Sriwijaya Air soal santunan kecelakaan 2 tahun lalu

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Maria Kristi Endah Murni bakal memanggil manajemen Sriwijaya Air terkait santunan dari kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, yang belum dibayar. Adapun kecelakaan itu terjadi di perairan Kepulauan Seribu dua tahun lalu atau tepatnya pada 9 Januari 2021. 

Pemanggilan itu setelah Ketua Komisi V DPR Lasarus menanyakan kabar santunan tersebut. Pasalnya, dia mendapatkan laporan dari beberapa korban yang merasa dipersulit mendapatkan santunan. 

"Kami harus jujur bahwa kami belum sempat memanggil Sriwijaya, tapi dalam satu dua hari kami akan mendalami dengan Srwijaya karena ada isu bapak yang disampaikan itu," kata Maria dalam RDP bersama Komisi V di Gedung DPR, Selasa (31/1/2023).

Dia mengungkapkan, memang ada beberapa korban yang belum mendapatkan santunan. Itu karena korban menuntut salah satu pihak, yakni Boeing. 

"Kami menerima surat dari pihak Sriwijaya dan memang menjelaskan ada beberapa dari  korban yang belum dibayarkan dengan alasana korban-korban ini menuntut kepada Boeing langsung melalui pengacara yang mereka tunjuk sendiri," ujarnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi, KPK Usut Mekanisme Pengadaan di DJKA

Megapolitan
1 hari lalu

DLH DKI Pastikan Korban Longsor TPST Bantargebang Dapat Santunan, Biaya Pengobatan Ditanggung

Megapolitan
1 hari lalu

Jakpro Targetkan LRT Jakarta Fase 1B Beroperasi Agustus 2026, Uji Coba usai Lebaran

Nasional
4 hari lalu

Kemenhub Temukan 2.060 Bus Tak Layak Operasi saat Inspeksi Jelang Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal