Dirumahkan, 800 Karyawan Garuda Indonesia Tetap Dapat Asuransi dan THR

Suparjo Ramalan
Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)

TANGERANG, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merumahkan sekitar 800 karyawan dengan status kerja kontrak. Meski dirumahkan, mereka tetap mendapatkan hak kepegawaian.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, ratusan karyawan tersebut akan dirumahkan selama tiga bulan.

"Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan," kata Irfan, Minggu (17/5/2020).

Irfan mengakui keputusan untuk merumahkan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini sangat berat. Dia menilai, kondisi saat ini belum normal sepenuhnya

"Kendati demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," ujar Irfan.

Mantan dirut PT INTI (Persero) itu menambahkan, keputusan ini diambil setelah melalui dialog antara karyawan dan perusahaan. Diharapkan, mereka akan dipekerjakan kembali saat situasi sudah normal akibat pandemi virus corona.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Qatar Airways hingga Emirates Batal Terbang ke Riyadh, Bagaimana Garuda dan Lion Air?

11 hari lalu

Presiden KSPI: Kenaikan Upah Minimum Bukan Penyebab Perusahaan Tutup dan PHK

12 hari lalu

5 Daerah dengan Jumlah PHK Terbanyak di RI per September 2026, Teratas Jabar

16 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal