Dirut Inalum Dikabarkan jadi Tersangka Korupsi PGN, Pertamina Buka Suara

Suparjo Ramalan
ilustrasi kasus korupsi PGN (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, KPK sudah mencegah dua orang ke luar negeri. Hal ini dilakukan agar yang bersangkutan selalu hadir untuk diperiksa penyidik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PGN sudah dimulai. Karena itu, pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik. 

Menurutnya, kedua orang yang dicegah ke luar negeri itu berstatus sebagai penyelenggara negara dan pihak swasta.

“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” ujar Ali Fikri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nasional
10 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
10 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
12 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Nasional
13 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal