Imbas Pandemi Covid-19, Gaji PNS Minimal Rp9 Juta Batal Diterapkan

Giri Hartomo
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengajukan kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, hingga kini belum ada keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai hal tersebut. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, wacana untuk menaikkan penghasilan PNS sebenarnya sudah dipikirkan pemerintah sejak lama. Namun, sayangnya wacana tersebut harus buyar karena datangnya pandemi virus Covid-19. 

Sebab, pada tahun ini, seluruh keuangan yang dimiliki pemerintah difokuskan untuk penanganan pandemi covid-19. Hal tersebut Dari mulai bantuan untuk masyarakat, insentif untuk perusahaan dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga insentif tenaga kesehatan. 

“Karena  pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait  subsidi kesehatan dan sosial," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (30/12/2020).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Nasional
5 bulan lalu

Dinkes Jakarta Catat 38 Kasus Covid-19 sejak Awal 2025, Antisipasi Lonjakan

Nasional
6 bulan lalu

Kejagung Ungkap Kejanggalan di Sritex: Untung Signifikan, Tiba-Tiba Rugi

Nasional
6 bulan lalu

Mengapa Gaji CPNS Hanya 80 Persen? Ini Penjelasannya

Health
9 bulan lalu

Argentina Keluar dari WHO, Alasannya Mengejutkan! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal