Diskon Tiket Pesawat 50 Persen Berlaku 3 Bulan, Menhub: Bisa Diperpanjang

Antara
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerapkan kebijakan diskon tiket pesawat antara 40-50 persen sebagai stimulus untuk mengurangi dampak wabah virus korona. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan pada low season (Maret-Mei 2020).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan diskon tiket pesawat tersebut bisa saja diperpanjang tergantung situasi dan kondisi.

“Kita beri kesempatan tiga bulan, nanti kita lihat apakah situasinya sudah recover (pulih), kalau memang belum recover, kita pertimbangkan untuk diperpanjang,” kata Menhub di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif kepada maskapai sebagai kompensasi atas diskon tiket pesawat. Dia menyebut, jika kebijakan itu nantinya diperpanjang, maka maskapai akan mendapatkan tambahan insentif.

"Kalau slot, kalau memang ada tambahan, ya kita tambah nanti insentifnya,” katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

INACA Desak Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat imbas Kenaikan Avtur-Pelemahan Rupiah

Nasional
2 hari lalu

BPS Catat Inflasi April 0,13%, Harga Tiket Pesawat hingga BBM jadi Penyumbang Utama

Nasional
26 hari lalu

Menhub Beri Sinyal Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ini Syaratnya

Nasional
27 hari lalu

Garuda Indonesia Resmi Naikkan Harga Tiket Pesawat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal