BANDUNG, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut hingga 31 Juli 2022, sebanyak 360 perusahaan telah menerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).
Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Untung Basuki, mengungkapkan Fasilitas KITE adalah fasilitas fiskal yang diberikan atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit atau dipasang untuk tujuan ekspor.
"Itu di Indonesia ada 360 penerima fasilitas KITE. Jadi dia perusahaan yang impor bahan baku kemudian diolah lalu diekspor,” ujar Untung dalam Press Tour 2022, di Bandung, Rabu (10/8/2022).
Jika dirinci, lanjutnya, sektor usaha penerima fasilitas KITE terbanyak adalah tekstil dan pakaian jadi yang meliputi 69 perusahaan. Selanjutnya, 42 perusahaan barang dari plastik, 31 perusahaan kimia dan farmasi, 26 perusahaan kendaraan bermotor dan komponen, 23 perusahaan di barang dari logam dan 169 masuk dalam kategori perusahaan lainnya.
Sementara jika dilihat dari sebarannya Jakarta menjadi provinsi dengan penerima fasilitas KITE terbanyak dengan 97 perusahaan disusul oleh Jawa Timur dengan 80 perusahaan kemudian di posisi ke tiga adalah Jawa Barat dengan 60 perusahaan.