Ditjen Bea Cukai Sebut 360 Perusahaan Terima Fasilitas KITE, Terbanyak Produk Tekstil

Ikhsan Permana SP
Direktoran Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan. (Foto: dok iNews)

Dia menjelaskan ada tiga jenis KITE, yang pertama adalah KITE pembebasan yaitu pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang yang tidak dipungut atas impor.

Kemudian ada KITE pengembalian yang merupakan fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.

Serta KITE industri kecil menengah (IKM) yakni pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

"Proses impor dan ekspornya diberikan kemudahan-kemudahan lain seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus," ungkap Untung.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara

Nasional
4 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Nasional
5 hari lalu

Ekspor RI Naik 6,15 Persen Sepanjang 2025, Industri Pengolahan Jadi Penopang

Nasional
11 hari lalu

Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal