Ditjen Bea Cukai Sebut 360 Perusahaan Terima Fasilitas KITE, Terbanyak Produk Tekstil

Ikhsan Permana SP
Direktoran Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan. (Foto: dok iNews)

Dia menjelaskan ada tiga jenis KITE, yang pertama adalah KITE pembebasan yaitu pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang yang tidak dipungut atas impor.

Kemudian ada KITE pengembalian yang merupakan fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.

Serta KITE industri kecil menengah (IKM) yakni pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

"Proses impor dan ekspornya diberikan kemudahan-kemudahan lain seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus," ungkap Untung.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 hari lalu

Purbaya Bebas Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak

6 hari lalu

Produk Plastik Murah China Banjiri Indonesia, Industri Mulai Kurangi Jam Operasional

7 hari lalu

Implementasi AI Tak Cukup Andalkan Model, Infrastruktur Data Harus Dibenahi

9 hari lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal