Ditjen Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor untuk TKI, Berlaku 5 Tahun

Ikhsan Permana SP
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggratiskan pembuatan paspor bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri. 

Hal itu, diatur dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0252 yang antara lain mempertegas prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah. 

Selain itu, syarat untuk mengajukan permohonan paspor juga dipermudah, PMI tidak lagi memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk pembuatan paspor.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan PMI bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (31/8/2023).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
8 hari lalu

Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Diskriminatif Bali Silent Disco, Cekal WNA yang Jadi Panitia

9 hari lalu

Paspor Indonesia Ranking 67 Terkuat di Dunia, Kalah Jauh dari Malaysia!

9 hari lalu

Viral Kisah Deni Setiawan, Pekerja Migran di Taiwan yang Ubah Rasa Rindu Jadi Konten Komedi

9 hari lalu

Paspor Singapura Jadi yang Terkuat di Dunia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal