Ditjen Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor untuk TKI, Berlaku 5 Tahun

Ikhsan Permana SP
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim. (Foto: tangkapan layar)

Dia menjelaskan, TKI atau pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri. 

Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit dan oleh karenanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Pembuatan paspor TKI

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun. 

Berdasarkan Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020-2022 terdapat 386.605 TKI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596 setiap tahunnya. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polisi Isi Jabatan di Kementerian P2MI, Wamen Dzulfikar Ungkap Punya Peran Penting

Nasional
9 hari lalu

Prabowo bakal Kirim 500.000 PMI ke Luar Negeri di 2026, Sebagian Besar Lulusan SMK

Destinasi
14 hari lalu

Paspor Malaysia Terkuat ke-3 di Dunia, AS dan Jepang Kalah!

Internasional
20 hari lalu

Mengapa Paspor Timor Leste Lebih Kuat daripada Indonesia?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal