Kuasa hukum Tan Paulin menegaskan, tuduhan Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir pada pembahasan rapat antara Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu yang menyatakan kliennya menjual batubara curian ke luar negeri, tidak benar dan tidak mendasar.
Batubara yang dijual ke luar negeri tersebut sudah melalui tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batubara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan juga sudah dikantongi.
"Royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan, jadi sangat tidak mendasar tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH pada rapat pembahasan tersebut yang dijadikan sumber dari pemberitaan," kata kuasa hukum Tan Paulin.
Muhammad Nasir dalam rapat itu juga mengatakan, Tan Paulin merugikan pemerintah karena merusak infrastruktur di Kaltim. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Tan Paulin membantah infrastruktur rusak karena ekspor oleh kliennya. Alasannya, pihak Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba sudah pasti akan mengawasi setiap tambang. Evaluasi juga dilakukan tenaga teknis tambang yang sudah berkompeten dan dapat bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan.
"Khususnya dalam perencanaan jalan angkut yang harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batubara yang layak," katanya.