Dituding Anggota DPR sebagai Ratu Batubara, Ini Bantahan Tan Paulin

Tim iNews.id
Ilustrasi pertambangan batu bara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tan Paulin membantah disebut sebagai Ratu Batu Bara, sebagaimana yang disampaikan Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir pada rapat Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Tan Paulin siap mengambil langkah-langkah hukum terkait hal ini.

Muhammad Nasir dalam rapat itu sebagaimana diberitakan sebelumnya mengatakan, pemerintah tidak becus mengawasi pasokan batu bara sehingga terjadi krisis untuk pasokan domestik. Dia menyebut, ada sosok 'Ratu Batu Bara' di Kalimantan Timur (Kaltim), yang kerap mengambil hasil tambang tersebut dan tidak melaporkannya ke pemerintah, yakni Tan Paulin.

Tan Paulin menanggapi pernyataan Muhammad Nasir mengatakan, dia pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi. Perdagangan batubara itu didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia. 

"Semua batubara yang klien kami perdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk," kata tim kuasa hukum Tan Paulin, Yudistira dalam Surat Hak Jawab tertanggal 14 Januari 2022 yang ditujukan kepada iNews.id atas pemberitaan berjudul Fakta-Fakta Tan Paulin, Pengusaha yang Disebut Ratu Baru dari Kaltim.

Selain itu, kata kuasa hukum Tan Paulin, kegiatan penjualan batubara yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena batubara yang dijual mengantongi dokumen resmi. Terkait pendapatan negara, maka berdasarkan dokumen resmi tersebut, segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi.

"Seperti halnya royalti fee melalui e-PNBP yang telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batubara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batubara dengan mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit

Nasional
3 bulan lalu

Ini Peran 3 Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Nasional
3 bulan lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Buletin
3 bulan lalu

Terungkap Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal