Sita Serentak ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara di 11 Kantor Pelayanan Pajak yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II dengan jumlah barang sitaan sebanyak 28 barang. Adapun, barang yang disita beragam.
Mulai barang bergerak seperti barang elektronik/gadget, mobil dan sepeda motor, peralatan mesin, logam mulia, sampai dengan surat berharga, cek dan rekening. Sedangkan barang tidak bergerak adalah ruko, apartemen, dan jenis tanah/atau bangunan lainnya.
Sita Serentak merupakan upaya yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada Penunggak Pajak berupa penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis atas pajak yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, kemudian dilanjutkan pemberitahuan surat paksa, dan apabila tetap belum/tidak dilunasi akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai Pelaporan SPT Tahunan dapat menemui Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.