DJP Resmi Tutup Layanan Aplikasi e-SPT, Lapor Pajak ke Mana?

Michelle Natalia
Ilustrasi pelaporan SPT. (Foto: Ist)

Lantas, bagaimana Wajib Pajak bisa melaporkan pajaknya?

Ditjen Pajak menjelaskan, setelah layanan aplikasi e-SPT ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik PJAP, dan juga TPT online di KPP, Wajib Pajak tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.

"Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP," tulisnya.

E-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf. 

E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web.pajak.go.id atau laman milik PJAP. 

Daftar PJAP dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/id/index-pjap.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun

Nasional
18 hari lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor

Nasional
19 hari lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Dirjen Pajak: Kita Investigasi!

Nasional
21 hari lalu

Arahan Purbaya, Pajak Pedagang Online Ditunda hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Ungkap Dosa 26 PNS Ditjen Pajak yang Dipecat Tak Hormat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal