DJP Resmi Tutup Layanan Aplikasi e-SPT, Lapor Pajak ke Mana?

Michelle Natalia
Ilustrasi pelaporan SPT. (Foto: Ist)

Lantas, bagaimana Wajib Pajak bisa melaporkan pajaknya?

Ditjen Pajak menjelaskan, setelah layanan aplikasi e-SPT ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik PJAP, dan juga TPT online di KPP, Wajib Pajak tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.

"Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP," tulisnya.

E-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf. 

E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web.pajak.go.id atau laman milik PJAP. 

Daftar PJAP dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/id/index-pjap.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya Ungkap Biang Kerok CoreTax Error, Singgung Ada Anak Buah yang Nakal

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Ingin Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kenapa?

Nasional
4 hari lalu

Cerita Purbaya Lapor Pajak di Coretax, Malah Kurang Bayar Rp50 Juta

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Perpanjang Batas Waktu SPT Orang Pribadi hingga Akhir April 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal