Kabar pencabutan aturan DMO batu bara dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaita. Aturan yang ada mengatur soal porsi yang harus dipenuhi perusahaan batu bara untuk domestik sebesar 25 persen dengan harga yang ditetapkan maksimal 70 dolar AS per metrik ton (MT).
Luhut menyebut, aturan tersebut akan diganti dengan skema pungutan ekspor seperti layaknya komoditas sawit. Namun belakangan dia menyebut, aturan itu paling cepat bisa diterapkan pada 2019.
Sejumlah analis menyebut, pencabutan DMO akan menjadi berkah bagi emiten batu bara. Analis ekuitas CIMB Securities, Felicia Trenseno menyebut, emiten batu bara seperti ADRO dan ITMG akan terdongkrak kinerjanya jika batas harga DMO batu bara dihapus. Namun dengan catatan harga batu bara bertahan setidaknya di level 112 dolar AS per MT. Saat ini harga batu bara di pasar internasional sudah menembus level 120 dolar AS per MT.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan siang ini menyebut, Presiden Joko Widodo mengurungkan niatnya mengubah kebijakan DMO batu bara yang sudah ada. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas bersama presiden, para menteri, dan dirut PLN.