Di Indonesia, kata dia, kertas daur kertas campuran (mix paper) yang harganya sangat ekonomis justru tidak boleh masuk. Padahal di negara-negara seperti Vietnam dan Thailand mix paper justru diperbolehkan.
“Kita pelajari memang perbedaan harganya sangat mencolok, harga mix kertas hanya setengah dari harga bahan baku yang diperbolehkan untuk diimpor. Nah ini yang membuat harga kita makin tidak kompetitif di pasar internasional," katanya.
Jika dibiarkan, kata Jerry, maka kemungkinan pangsa pasar ekspor kertas kemasan akan kalah dengan Vietnam dan Thailand. "Bisa jadi bahkan untuk pasar dalam negeri kita juga akan kalah dengan mereka," ucapnya.
Jerry menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri LHK. SKB sudah turun, namun belum dibuat petunjuk teknis yang menjadi panduan bagi pelaksana di lapangan.
Selain itu, Jerry juga menyoroti
ketentuan Bukti Eksportir Terdaftar (BET) yang berlaku 1 Oktober 2020. Dalam aturan baru ini, eksportir bahan baku kertas harus terdaftar dan diverifikasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri, dalam hal ini Kedutaan Besar.
“Kita memahami bahwa memang masih ada kendala di lapangan untuk implementasi ketentuan BET ini. Nah, inilah yang harus diselesaikan sehingga efek samping ketentuan ini dalam jangka pendek bisa kita minimalisasi," katanya.