Dorong Kinerja, SP PLN Berkomitmen Jaga Hak-Hak Pekerja

Ranto Rajagukguk
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) terus menjaga dan melindungi perusahaan pelat merah sektor setrum ini agar berjalan sesuai koridornya dalam membangun infrastruktur kelistrikan Tanah Air. Untuk itu, SP PLN mempertahankan hak-hak para pekerja sehingga produktivitas tetap terjaga dan kinerja perusahaan semakin baik ke depannya.

“SP PLN mempertahankan hak-hak karyawan dan agar produktivitas kerja karyawan tidak turun sehingga kinerja PLN juga lebih baik,” ujar Ketua Umum SP PLN Jumadis Abda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/11/2018).

Salah satu upaya mempertahankannya, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menuntut sejumlah aturan yang dianggap merugikan. Aturan ini antara lain, diwajibkannya karyawan pensiun di usia 46 tahun, peraturan perjalanan dinas yang tidak sewajarnya, sistem penghasilan yang tertutup atau tidak ada struktur skala upah, serta aturan pelayanan kesehatan tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Keempat masalah tersebut telah menimbulkan penurunan produktivitas karyawan PLN, yang berdampak secara langsung atau tidak langsung turunnya kinerja PLN,” katanya.

Tanpa disadari kondisi ini berdampak terhadap kinerja PLN yang mengakibatkan penurunan laba. Bahkan, sampai triwulan III-2018, PLN telah mengalami kerugian Rp18,5 triliun.

Sementara itu, dalam sidang PHI terkait aturan yang dibuat Direksi PLN tidak sesuai PKB serta perundang-undangan yang berlaku, gugatan SP PLN ditolak. "Hakim memutuskan belum menerima gugatan kita,” kata kuasa hukum SP PLN Randi Rubiantoro.

Randi menyatakan, pihaknya berencana melakukan upaya hukum selanjutnya yakni melalui kasasi atau PK ke Mahkamah Agung (MA) sampai mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Saat sidang, kemarin kurang lebih 350 orang anggota SP PLN seluruh Indonesia menghadiri sidang PHI di PN Jakarta Pusat.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan

Keuangan
18 hari lalu

Tarif Listrik Subsidi 2025 Resmi Diumumkan: Siap-Siap, Ini Daftar Golongan yang Diuntungkan!

Nasional
23 hari lalu

Prabowo Wajibkan PLN Beli Listrik dari Olahan Sampah, Segini Harganya

Bisnis
1 bulan lalu

Link Rekrutmen PLN 2025: Daftar Sekarang, Kuota Terbatas!

Nasional
1 bulan lalu

Menkeu Purbaya Bantah Ada Tunggakan Subsidi BUMN 2024, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal