DPR AS Setujui RUU yang Paksa ByteDance Divestasi Tiktok

Aditya Pratama
DPR AS menyetujui RUU yang akan memberi waktu enam bulan kepada pemilik TikTok, ByteDance untuk mendivestasi aset aplikasi video pendek tersebut di AS. (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan memberi waktu enam bulan kepada pemilik TikTok, ByteDance untuk mendivestasi aset aplikasi video pendek tersebut di AS atau menghadapi pelarangan pada, Rabu (13/3/2024) waktu setempat.

RUU tersebut disahkan dengan hasil pemungutan suara bipartisan 352-65, namun menghadapi ketidakpastian di Senat karena beberapa pihak lebih memilih pendekatan berbeda dalam mengatur aplikasi milik asing yang menimbulkan masalah keamanan. Pemimpin Mayoritas Senat, Chuck Schumer mengatakan bahwa Senat akan meninjau UU tersebut.

Mengutip Reuters, ini merupakan langkah terbaru dari serangkaian strategi yang dilakukan untuk menanggapi kekhawatiran keamanan nasional AS terhadap China, mulai dari kendaraan yang terhubung, chip kecerdasan buatan yang canggih, hingga derek di pelabuhan AS.

"Ini adalah masalah keamanan nasional yang kritis. Senat harus mengambil tindakan ini dan mengesahkannya," ucap Steve Scalise dari Partai Republik di DPR melalui platform media sosial X. 

Sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre kemudian menambahkan bahwa pemerintahan Biden juga ingin melihat Senat mengambil tindakan cepat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Internasional
8 hari lalu

Australia Larang Medsos untuk Remaja Bulan Depan, Platform Bisa Didenda Rp544 Miliar

Internasional
8 hari lalu

Australia Bakal Jadi Negara Pertama di Dunia Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Nasional
11 hari lalu

BI Pastikan Rencana Redenominasi Rupiah Sudah Matang, Masuk Prolegnas 2025-2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal