Dikatakan, aturan pengecualian seperti ini pada dasarnya bukan hal baru, karena sudah diatur dalam Permendag sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023, bahkan diatur juga dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022, meskipun dengan beberapa pembeda, antara lain mengenai ketentuan barang tekstil sudah jadi lainnya seperti popok, pembalut tidak diatur untuk pengecualiannya.
Selain itu, pada peraturan sebelumnya juga belum diatur mengenai pembatasan tas. Dalam hal peraturan baru yang akan dikeluarkan, Evita meminta semua diatur dengan jelas, tidak menyisakan perdebatan di lapangan.
“Kita meminta tolong agar kebutuhan dasar perempuan ini dipertimbangkan saat mengambil kebijakan. Kemudian sebaiknya acuan dari pembatasan khusus untuk tas, alas kaki, tekstil jadi itu bukan dari sisi jumlah tapi dari segi nilai (value) atau harganya, serta sasarannya untuk high value goods. Dua tas dengan harga murah dibanding dengan tas bermerek kan beda. Jadi seperti barang elektronik diatur nilainya maksimal 1.500 dolar AS kan jelas," katanya.
"Jadi baiknya untuk tas, alas kali, tekstil dilihat juga valuenya bukan sekadar jumlahnya, kalau tidak nanti ribut terus di lapangan, petugas misalnya bilang ini barang mewah harus dipajak ada PMK-nya padahal di Permendag katanya dikecualikan. Kalau bawa lebih dari dua tapi masih di bawah nilai total yang dibolehkan maka boleh saja apalagi ini mau dibagi-bagi untuk keluarga sebagai oleh-oleh. Kemudian untuk pembalut atau popok itu coba direvisi lagi satuannya,” ucap Evita lagi.
Evita juga menyoroti proses pemeriksaan fisik maupun deklarasi barang-barang bawaan ini harus mendukung efektifitas dan efisiensi, jangan sampai membuat urusan ini menjadi membuat lama urusan di bandara, bahkan mengganggu penumpang-penumpang lainnya.
“Intinya jangan sampai mengganggu penumpang, apalagi kita sudah berkomitmen dalam urusan pelayanan publik tidak ada lagi kata lambat dan berbelit-belit,” tutur dia.
Meskipun begitu, Evita sangat mendukung pembuatan aturan tersebut diatur bukan di dalam permendag tapi hanya di dalam Peraturan Menteri Keuangan, Evita menyebut silakan saja, sebab yang penting bagi masyarakat adalah peraturannya sinkron satu sama lain, jelas, tegas, mudah dipahami, tidak multitafsir, dan tidak merugikan masyarakat.
“Silakan saja kalau tidak mau dicampur ke Permendag Nomor 3 Tahun 2024 karena memang di sana terlalu teknis soal impor. Boleh ke dalam PMK seluruhnya sebab toh kita sudah punya PMK No. 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Tapi kalau mau juga tetap dengan Permendag tidak apa-apa namun bentuknya Permendag baru yang khusus mengatur barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebab bagaimanapun kan ini tidak bisa kita lepaskan dari isu perdagangan. Kemudian jangan lupa segera disosialisasikan dengan luas,” katanya.