JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty meminta pemerintah khususnya Menteri Perdagangan (Mendag) untuk segera menuntaskan peraturan terkait barang impor bawaan penumpang. Pasalnya aturan ini justru membuat bingung masyarakat.
Menurut Evita, aturan tersebut menyulitkan masyarakat di mana ia memberi contoh pembalut dan pokok hanya boleh dibawa lima pieces. Akibatnya, aturan itu dinilai tidak berperikemanusiaan.
"Saya mendengar banyak komplain, dan sayangnya tanpa penjelasan yang memadai. Ini maunya seperti apa sih, mana aturan yang harus diikuti. Masa bawa pembalut dan popok maksimal hanya lima pieces, banyak yang protes kok kebijakan begini amat nggak pro kepada perempuan. Mana sisi kemanusiaannya. Belum lagi soal pakaian jadi dan aksesoris seperti calana dalam, atau alas kaki hingga tas yang hanya berpatokan pada jumlah bukan value-nya,” kata Evita dikutip Jumat (19/4/2024).
Tak cuma itu, Evita menilai ada banyak informasi tak jelas terkait aturan tersebut, misalnya mau dicabut, direvisi hingga mau dikembalikan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Masyarakat itu butuh kepastian sehingga tidak salah langkah, sebab setiap hari orang datang dan bepergian. Mereka butuh kepastian," tegas dia.
Di dalam Lampiran Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diatur antara lain kategori pengecualian barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas. Untuk tas misalnya dibatasi dua pieces, alas kaki dua pasang, untuk telepon seluler, komputer genggam, komputer tablet dua pieces per orang.
Lalu, kosmetika paling banyak 20 pieces per orang, mainan bernilai paling banyak Free On Board (FOB) 1.500 dolar AS per orang, sepeda roda dua dan tiga paling banyak dua unit per orang, elektronik paling banyak lima unit dan dengan nilai paling banyak FOB 1.500 dolar AS per orang,dan lainnya.
Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>