"Artinya kalau ini tercapai Rp49,1 triliun yang seperti diinginkan Komisi VI DPR, Komisi XI dan Banggar, ya ini sebenarnya prestasi yang luar biasa dari kita semua karena kita sudah menyamai angka sebelum pandemi Covid," kata Erick Thohir.
Di lain sisi, Erick mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang BUMN segera dirampungkan lembaga legislatif. Dorongan itu menyusul adanya ketidak sinkronan nilai dividen perseroan yang ditetapkan pemerintah.
Dia mengungkapkan, ketidakselarasan nilai dividen BUMN lantaran pengesahannya dilakukan oleh masing-masing Menteri terkait. Hal itulah yang menyebabkan perbedaan angka dividen yang diberikan pemerintah.
"Dan sebagai catatan kami masih sangat berharap RUU BUMN masih dijalankan. Karena kalau kita bicara dividen, kita bicara PMN, terus di situ juga tadi disampaikan laba bersih, ini kan sebuah proses yang perlu disinkronisasikan," kata Erick Thohir.
Penetapan dividen BUMN, lanjut Erick, seyogyanya dilakukan seperti pemerintah memberikan penugasan kepada perseroan. Dalam proses pemberian penugasan, ada tiga kementerian yang menetapkan.
Di mana, ada Kementerian yang menugaskan, lalu Kementerian BUMN yang menjalankan dan memastikan ada keuntungan atau kerugian, lalu Kementerian Keuangan yang menetapkan anggaran penugasan tersebut.
"Memang di RUU BUMN itu salah satunya bagaimana penugasan disepakati 3 kementerian, kementerian yang menugaskan supaya kita pastikan apa tugasnya, Kementerian BUMN memastikan untuk apa rugi, Kementerian Keuangan memastikan anggarannya ada apa tidak," tutur Erick Thohir.