Revisi UU IKN Disetujui 8 Fraksi DPR, Siap Dibawa ke Sidang Paripurna

Iqbal Dwi Purnama
Rapat Kerja Pemerintah dan Komisi II DPR sepakati revisi RUU IKN dibawa ke Rapat Paripurna DPR. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 (UU No 3/2022) tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disetujui 8 dari 9 Fraksi DPR pada pembahasan tingkat I.

Kesepakatan mengenai revisi UU IKN tersebut, dicapai dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi II DPR, di Jakarta, Selasa (19/9/2023). 

“Bahwa dari seluruh pandangan mini fraksi seluruh fraksi dapat menyetujui dan kemudian sepakat untuk melanjutkannya (pembahasan revisi RUU IKN) pada tingkat II,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. 

Dia mengungkapkan, dengan disetujuinya revisi UU IKN itu, maka tahap selanjutnya adalah pembahasan tingkat II DPR melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

"Berdasarkan pembahasan, delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang,” ujar Ahmad.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

50.000 Buruh Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya

Buletin
2 hari lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Nasional
4 hari lalu

Nyawa TNI Jadi Taruhan, DPR Nilai Penarikan Pasukan UNIFIL Tak Bisa Dilakukan Gegabah

Nasional
4 hari lalu

DPR Respons Usulan Tarik Prajurit TNI dari UNIFIL: Perlu Pertimbangan Strategis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal