Revisi UU IKN Disetujui 8 Fraksi DPR, Siap Dibawa ke Sidang Paripurna

Iqbal Dwi Purnama
Rapat Kerja Pemerintah dan Komisi II DPR sepakati revisi RUU IKN dibawa ke Rapat Paripurna DPR. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 (UU No 3/2022) tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disetujui 8 dari 9 FraksiDPR pada pembahasan tingkat I.

Kesepakatan mengenai revisi UU IKN tersebut, dicapai dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi II DPR, di Jakarta, Selasa (19/9/2023). 

“Bahwa dari seluruh pandangan mini fraksi seluruh fraksi dapat menyetujui dan kemudian sepakat untuk melanjutkannya (pembahasan revisi RUU IKN) pada tingkat II,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. 

Dia mengungkapkan, dengan disetujuinya revisi UU IKN itu, maka tahap selanjutnya adalah pembahasan tingkat II DPR melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

"Berdasarkan pembahasan, delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang,” ujar Ahmad.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
10 jam lalu

DPR Desak BNPB Cegah Karhutla Sejak Dini, Bukan Hanya Padamkan Api

18 jam lalu

Anggota DPR Soroti Dampak Karhutla, Minta Pemerintah Pertimbangkan Status Bencana Nasional

1 hari lalu

DPR Nilai Penegakan HAM Era Prabowo Meningkat, Kritik Masih Punya Ruang

2 hari lalu

Anak Disabilitas Tewas Diduga Dibully, Anggota DPR Usul UU Anti-Bullying

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal