DPR Sebut Peleburan BP Batam Langgar Undang-Undang

Rully Ramli
ilustrasi. (Foto: Ant)

"Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR mengevaluasi semua permasalahan terkait BP Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak aturan,” ucap dia.

Menurut Sidiq, kinerja BP Batam di tangan Lukita Dinarsyah Tuwo sudah cukup bagus. Perbaikan layanan izin dan komunikasi dengan Pemkot sudah terjalin dengan baik.

Senada, Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo menduga ada kepentingan pemerintah yang tidak diakomodasi oleh BP Batam. Sehingga, pemerintah berencana mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan UU.

Bambang menilai, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam bertujuan untuk meningkatkan daya saing Batam. Sebagai kawasan industri dan perdagangan, Batam diharapkan bisa menyaingi Singapura.

Dengan demikian, menurut dia, rencana peleburan BP Batam akan merugikan daya saing. Apalagi, status KEK akan disematkan kepada Batam pada 2020.

Bambang mengingatkan pemerintah untuk tidak mengambil keputusan yang melanggar UU. “Menko Ekonomi tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait BP Batam,” ucap dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Pembangunan 961 Rumah Permanen untuk Warga Rempang Masuk Tahap Lelang

All Sport
2 tahun lalu

Ribuan Pesepeda Tanah Air dan Mancanegara Meriahkan Jamselinas XII Batam

Makro
4 tahun lalu

Pemerintah Ambil Langkah Strategis untuk Percepat Implementasi UU Ciptaker

Makro
5 tahun lalu

Jadi Stimulus, Pemerintah Dukung BBK Murah di Kawasan Batam, Bintan dan Karimun

Bisnis
5 tahun lalu

Mandek 8 Tahun, Pemerintah Dorong Pembangunan Depo Minyak Rp12 triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal