Duh! 2.741 Lokasi Tambang Dikeruk Tanpa Izin

Athika Rahma
Kementerian ESDM mengungkapkan terdapat 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) atau secara ilgal di Indonesia hingga Agustus 2021. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) mengungkapkan terdapat 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia hingga Agustus 2021. Artinya, pengerukan mineral dan batu bara di lokasi tersebut dilakukan secara ilegal. 

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menuturkan, dari 2.741 lokasi ini, 477 lokasi pertambangan tanpa izin berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

"Sebanyak 132 berada di dalam WIUP dan 2.132 tidak ada data," ujar Ridwan dikutip, Jumat (21/1/2022).

Ridwan menambahkan, pola PETI tiap daerah berbeda sesuai dengan komoditasnya. Batu bara, misalnya, oknum memanfaatkan IUP yang sudah tidak diusahakan tetapi belum dicabut dan mengambil batu bara dari IUP tersebut dan dari IUP lain.

Lalu, oknum PETI mengambil batu bara dari pemilik IUP yang sah. Tindakan sudah dilakukan oleh aparat keamanan dari Bareskrim, namun setelah itu berulang kembali, bahkan police line (garis polisi) tidak dipatuhi.

Tidak hanya itu, pengangkutan dilakukan dengan bebas ke pelabuhan untuk ekspor dan ke PLN. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah di 2026? Ini Kata Kementerian ESDM

Nasional
6 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, per Gram Dibanderol Segini!

Bisnis
7 hari lalu

Penjualan Nikel Melejit, PAM Mineral Raup Laba Bersih Rp401,66 Miliar hingga Kuartal III 2025

Nasional
7 hari lalu

Harga Emas Antam Melemah di Awal Pekan, Dijual Segini!

Nasional
9 hari lalu

Harga Emas Anjlok di Awal November 2025, Saatnya Beli?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal