Duh! 2.741 Lokasi Tambang Dikeruk Tanpa Izin

Athika Rahma
Kementerian ESDM mengungkapkan terdapat 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) atau secara ilgal di Indonesia hingga Agustus 2021. (Foto: Ist)

Untuk komoditas emas, modus ini biasanya dilakukan di lokasi PETI dan IUP aktif. Selain itu, modus lainnya dilakukan secara massal. Adapun penambang tanpa izin itu masuk ke lokasi IUP aktif dan bekerja tidak mengikuti kaidah pertambangan, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dengan menggunakan merkuri dan sianida.

"Kemudian, ada penampung yang secara aktif melakukan pembelian emas ilegal," ucapnya.

Untuk timah, oknum biasanya melakukan kegiatan pertambangan ilegal di lahan timah yang sudah habis perizinannya. Kegiatan ini dilakukan untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari.

"Hasil penambangan PETI dijual kepada smelter swasta," kata dia.

Modus PETI nikel juga tidak jauh berbeda dari timah. Oknum memanfaatkan IUP yang sudah tidak diusahakan tapi belum dicabut dan mengambil nikel dari IUP tersebut dan IUP lain.

"Oknum PETI mengambil nikel dari pemilik IUP sah," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

China Temukan Harta Karun, Klaim Cadangan Emas Bawah Laut Terbesar di Asia

Nasional
2 hari lalu

Harga Emas Tembus Level Tertinggi Sepanjang Sejarah, Waktunya Beli atau Jual?

Nasional
3 hari lalu

ESDM Buka Lelang 8 Blok Migas Tahap III, Tawarkan Insentif Fiskal Menarik

Nasional
3 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Lagi, Cetak Rekor Tertinggi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal