JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada 63 Kementerian/Lembaga (K/L) yang belum menyetorkan piutang atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Angkanya pun mencapai Rp27,64 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata, berdasarkan data Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK) nilai tunggakan setoran yang menjadi piutang PNBP itu mencapai Rp27,64 triliun. Angka ini meningkat dari posisi akhir tahun 2022 sebesar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 K/L.
"Kita tahu di beberapa kementerian ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar. Ini akan terus kita bekerja sama dengan kementerian lembaga tersebut untuk menaikkan penyetoran dari tunggakan tersebut," ucap dia dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Jika dirinci, total nilai tunggakan PNBP itu utamanya berasal dari 3 K/L. Adapun, di 3 K/L terdapat tunggakan setoran PNBP mencapai Rp22,1 triliun, atau 88,5 persen total tunggakan.
"Apakah kita ada upaya? Ada termasuk tadi automatic blocking system itu akan efektif untuk mereka yang masih melakukan usaha. Jadi, jika mereka masih melakukan kegiatan usaha mereka terblokir, ini sudah cukup banyak perusahaan yang sekarang dilaporkan oleh kementerian," tutur dia.