Lebih lanjut, Isa mengatakan upaya Automatic Blocking System (ABS) juga telah berlangsung di sejumlah K/L. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi yang paling aktif menerapkan sistem tersebut.
Ia pun berharap, melalui perluasan penerapan ABS ini maka K/L bertindak sebagai pengelola PNBP dapat melakukan penghentian layanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.
"Sehingga mereka-mereka (yang menunggak PNBP) itu nggak bisa bergerak melakukan transaksi antar pulau, atau ekspor. Itu kemudian mereka harus melunasi tunggakan terlebih dahulu," katanya.