BANDUNG, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan pendekatan berbeda dalam pengawasan dan penegakan hukum pasca diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Pendekatan ultimum remedium akan menjadi kunci penaatan dan penegakan hukum yang dilakukan KKP.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar pada saat memberikan arahan kepada para peserta Rapat Kerja Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Bandung, Rabu (7/4/2021). Strategi ini sendiri sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang meminta agar penegakan hukum dilaksanakan tanpa pandang bulu.
“Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir setelah sanksi-sanksi lainnya sudah tidak dapat dikenakan,” kata Antam.
Dirinya juga memastikan bahwa penerapan sanksi terhadap pelanggaran akan memprioritaskan pada usaha perbaikan atas kerusakan yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha. KKP sendiri saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri terkait dengan pengenaan sanksi administrasi, termasuk pengenaan denda bagi pelaku pelanggaran sebagaimana amanat Undang Undang Cipta Kerja.
“Dalam implementasinya akan menggunakan pendekatan restorative justice,” ujarnya.