Dukung Dunia Usaha yang Sehat, KKP Terapkan Denda Administratif

Rizqa Leony Putri
(Foto: dok KKP)

Sejalan dengan Antam, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Suharta juga menampik anggapan bahwa UUCK memperlemah pengawasan dan penegakan hukum. Suharta menyampaikan bahwa penerapan denda administratif diyakini akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memberikan efek jera, serta meningkatkan penerimaan negara.

“Kalau kita melihat pembelajaran penegakan hukum di negara maju, penerapan denda administratif ini justru sangat efektif,” ucap Suharta.

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan di Bandung pada 7-9 April ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum seperti TNI AL, POLRI, BAKAMLA serta pemerintah daerah. Rakernis ini diharapkan dapat menghasilkan kesamaan pandangan dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. (CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
2 hari lalu

KKP Amankan KM Maulana 23, Awak Kapal Diduga Aniaya ABK di Laut Aru

11 hari lalu

Kelola Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Libatkan Kemenkop hingga BP BUMN

20 hari lalu

KPK Yakin Nusron bakal Kooperatif usai 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka Kasus HGB

29 hari lalu

AHY Ingatkan Penegakan Hukum Harus Adil, Tak Boleh Dipengaruhi Kekuasaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal