Dukung Transformasi Layanan Digital, OJK Rilis Aturan Layanan Digital Bank Umum

MNC Media
OJK merilis POJK Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis POJK Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) dan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB). Adapun penerbitan aturan baru ini antara lain dimaksudkan untuk menyediakan ruang bagi bank untuk terus mengembangkan inovasi layanan digital demi memberikan layanan yang komprehensif dan lebih berorientasi kepada kebutuhan nasabah (customer centric).

Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan pada Jumat, 29 Desember 2023, OJK menyatakan bahwa perkembangan Teknologi Informasi (TI) dan keuangan yang revolusioner telah meningkatkan minat masyarakat terhadap digital experience dalam setiap interaksinya dengan bank sehingga transformasi digital menjadi kebutuhan bank untuk tetap kompetitif. Oleh karena itu, sebagai wujud nyata dukungan terhadap transformasi digital, pada tahun 2021, OJK telah menerbitkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital.

"Sehingga penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principle based, dengan fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal," ujar Dian.

Secara substansi, POJK Layanan Digital tersebut antara lain mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital, tata cara perizinan layanan digital, kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital, pemanfaatan TI, tanda tangan elektronik, adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank, serta pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Bisnis
16 jam lalu

Dahsyatnya MNC Bank! Selamat kepada Para Pemenang Undian Tabungan Dahsyat Berhadiah Tahap Pertama

All Sport
2 hari lalu

RCTI ke Semifinal MNC Sports Competition, Targetkan Juara Lagi!

Internet
3 hari lalu

Alasan Komdigi Ultimatum 25 PSE Belum Terdaftar Akan Disanksi dan Layanan Diputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal