Ekonom Ungkap Ada Pasal di RPP Kesehatan yang Bisa Rugikan Negara hingga Rp103,08 Triliun

Suparjo Ramalan
ilustrasi petani tembakau (antara)

Peneliti dari Center of Industry, Trade and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus, menjelaskan biaya kesehatan yang ditanggung tidak lebih besar jika dibandingkan dengan biaya ekonomi yang ditanggung negara.

Selain dampak ekonomi, Indef juga mengukur seberapa besar tenaga kerja yang terdampak akibat pasal-pasal tembakau tersebut. Setidaknya akan ada penurunan tenaga kerja hingga 10,08 persen di sektor industri tembakau dan menurunnya serapan tenaga kerja di perkebunan tembakau hingga 17,16 persen. 

Untuk itu, jika pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan ini diterapkan, pemerintah perlu bersiap untuk menghadapi gelombang pengangguran besar, yang tentunya akan akan memicu konsekuensi ekonomi maupun sosial.

Di kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminuddin, menjelaskan bahwa PP Nomor 109 Tahun 2012 yang merupakan peninggalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberikan pukulan bagi nasib para petani tembakau, dan Presiden Jokowi berpotensi mengulanginya lagi. 

Dijelaskan bahwa PP Nomor 109 Tahun 2012 yang ditetapkan pada Desember oleh Presiden SBY menandai sebagai Desember Kelabu bagi para petani tembakau.

"Jika RPP Kesehatan ini disahkan, maka Presiden Jokowi akan mengulang Desember Kelabu Kedua,” ungkapnya. 

Diketahui, Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah sentra penghasil tembakau varian virginia. 

Sementara, perwakilan dari Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Ketut Budiman, menekankan bahwa suara petani cengkeh seringkali tidak didengarkan oleh Pemerintah, padahal sebanyak 95 persen produksi cengkeh diserap oleh industri tembakau, dan kehadiran pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan akan berdampak pada penyerapan cengkeh tersebut.

“Cengkeh jadi yang terdampak pertama karena kebutuhan rokok kretek hanya dapat terpenuhi dari produksi dalam negeri,” ujar Budiman. 

Meski dikejar target, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa RPP Kesehatan masih dalam tahap pembahasan dan belum menemukan kesepakatan khususnya terkait pengamanan zat adiktif. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Nasional
7 hari lalu

KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
9 hari lalu

Penjelasan Jaksa Agung Hanya Pajang Uang Sitaan Korupsi CPO Rp2,4 Triliun: Tempatnya Tidak Memungkinkan

Nasional
9 hari lalu

Potret Prabowo Lihat Langsung Tumpukan Uang Sitaan Kasus CPO Rp13 Triliun di Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal