Ekonom Ungkap Ada Pasal di RPP Kesehatan yang Bisa Rugikan Negara hingga Rp103,08 Triliun

Suparjo Ramalan
ilustrasi petani tembakau (antara)

Dari sisi penerimaan negara, Indef menyimpulkan bahwa penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Oleh karena itu, Tauhid merekomendasikan agar pasal tembakau untuk dikeluarkan dari RPP Kesehatan sehingga dapat dibahas secara lebih komprehensif.

Dalam paparan Indef, hasil dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pasal tembakau yang terdapat di RPP Kesehatan dihitung dengan metode pemodelan keseimbangan umum (Computable General Equilibrium) yang dilengkapi dengan data primer dan sekunder.

Indef melakukan perbandingan antara biaya kesehatan yang ditimbulkan dari industri tembakau dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh pasal-pasal tersebut.

Hasilnya menunjukkan kerugian ekonomi secara agregat yang akan ditanggung oleh negara akibat pasal tembakau di RPP Kesehatan ini sebesar Rp103,08 triliun. Sementara, pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar Rp34,1 triliun. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kerugian Negara akibat Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU Tembus Rp5 Triliun

57 tahun lalu

Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2026, Ahli Tegaskan Rokok Sumber Penyakit!

57 tahun lalu

Hakim: Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit

57 tahun lalu

Hasil Audit BPKP: Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Tembus Rp1,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal