Eks Karyawan Merpati Khawatir Pesangon Tak Dibayar, Nilainya Capai Rp318 Miliar

Suparjo Ramalan
Merpati Airlines dinyatakan pailit. Foto: Okezone

JAKARTA, iNews.id - Eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) khawatir pesangon mereka tak dibayar, seiring dengan proses penjualan aset BUMN penerbangan yang telah resmi ditutup tersebut. 

Tim Advokasi Eks Karyawan Merpati mengklaim total pesangon eks karyawan Merpati mencapai Rp318 miliar. Nilai ini belum dibayarkan perusahaan sejak tahun 2014. 

Salah satu Tim Advokasi eks karyawan Merpati, David Sitorus, menyebut nilai pesangon ini berpotensi mengalami penundaan, bahkan tidak dibayarkan debitur bila diproses melalui kurator dengan menggunakan hukum kepailitan. 

"Bisa saja aset-aset yang dijual, nantinya karyawan ditempatkan pihak nomor tiga, jadi bisa saja pesangon tak dibayar. Apabila pertemuan nanti diserahkan ke dalam kurator dan hukum pailit klien kami bukan prioritas, karena dia akan ditempatkan di bawah kreditur separatis," ungkap David, saat ditemui wartawan di Menara Mandiri, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). 

Kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk pesangon eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Proses penjualan aset melalui mekanisme lelang.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Buletin
15 hari lalu

Ratusan Karyawan PT Toba PKL Demo di Depan DPRD Tapanuli Utara, Ini Tuntutannya

Seleb
1 bulan lalu

Kawal Kasus Pemukulan Karyawan, Zaskia Adya Mecca dan Hanung Bramantyo Batalkan Perjalanan ke Al Aqsa

Bisnis
2 bulan lalu

Bukan PHK Massal, 309 Karyawan Gudang Garam Dilepas karena Pensiun hingga Habis Kontrak

Nasional
2 bulan lalu

Akhirnya, Manajemen Gudang Garam Buka Suara soal Heboh Isu PHK Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal