JAKARTA, iNews.id - Eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) khawatir pesangon mereka tak dibayar, seiring dengan proses penjualan aset BUMN penerbangan yang telah resmi ditutup tersebut.
Tim Advokasi Eks Karyawan Merpati mengklaim total pesangon eks karyawan Merpati mencapai Rp318 miliar. Nilai ini belum dibayarkan perusahaan sejak tahun 2014.
Salah satu Tim Advokasi eks karyawan Merpati, David Sitorus, menyebut nilai pesangon ini berpotensi mengalami penundaan, bahkan tidak dibayarkan debitur bila diproses melalui kurator dengan menggunakan hukum kepailitan.
"Bisa saja aset-aset yang dijual, nantinya karyawan ditempatkan pihak nomor tiga, jadi bisa saja pesangon tak dibayar. Apabila pertemuan nanti diserahkan ke dalam kurator dan hukum pailit klien kami bukan prioritas, karena dia akan ditempatkan di bawah kreditur separatis," ungkap David, saat ditemui wartawan di Menara Mandiri, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk pesangon eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Proses penjualan aset melalui mekanisme lelang.