Eksplorasi Emas di Pulau Sangihe Belum Dapat Rekomendasi KKP

Suparjo Ramalan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: KKP)

Selain KKP, izin eksplorasi juga harus diterbitkan Kementerian ESDM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2019. Beleid itu menjelaskan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dan luas wilayah di bawah 100 kilometer persegi harus mendapat rekomendasi dan izin Menteri ESDM kepada pelaku usaha dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam pulau-pulau kecil. 

"Intinya adalah pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan di sekitarnya, ini hanya digunakan untuk kepentingan nasional," ucapnya. 

Mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal) pun perusahaan harus memperoleh izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Segini, Simak Selengkapnya

5 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp16.000, Buyback Jadi Segini

6 hari lalu

Antam Beli Emas Freeport hingga 9 Ton Sepanjang Januari-Agustus 2026

7 hari lalu

Kelola Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Libatkan Kemenkop hingga BP BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal