Sebelumnya, Hendy Siswanto membenarkan menerima honor dari setiap pemakaman Covid-19 di kabupaten Jember. Besaran honor bagi pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 ialah sebesar Rp100.000.
Menurut dia, pemberian honor tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Hendy menerima honor tersebut sesuai kapasitasnya sebagai pengarah tim pemakaman.
"Karena memang ada regulasinya, yaitu ada honor untuk pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi," kata Hendy, seperti dikutip Antara, Jumat (27/8/2021).
Hendy mengklaim honor yang diterima tidak masuk ke kantongnya. Ia menuturkan uang tersebut diberikan kepada keluarga dari pasien Covid-19 yang meninggal.
"Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal," tutur Hendy.