Erick Thohir Bakal Proses 4 BUMN di PKPU Sebelum Dibubarkan

Suparjo Ramalan
Menteri Badan Udaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN, Erick Thohir, akan memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk empat perusahaan pelat merah, sebelum dibubarkan. Keempat BUMN yang dimaksud, yaitu PT Merpati Nusantara Airlines, PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN), dan PT Kertas Leces (Persero). 

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyebut sebelum keempat perseroan negara ini dibubarkan secara hukum, Kementerian BUMN akan lebih dulu memproses perkaranya malalui sidang PKPU. 

"Kita bawa lagi ke PKPU, kalau untuk Merpati itu akan masuk ke sana ke PKPU juga, Istaka Karya juga iya. PT PANN, dan PT Kertas Leces juga sedang dibawa ke PKPU untuk proses dibubarkan," ungkap Arya kepada Wartawan, Selasa (17/5/2022). 

Sebelumnya, Erick Thohir telah resmi membubarkan tiga BUMN, yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Sandang Nusantara (Persero). 

Pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan melalui asset management BUMN di bawah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Danareksa, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan. Adapun RUPS Sandang Nusantara dilaksanakan pada 2 Februari 2022, Iglas pada 10 Februari 2022, dan Kertas Kraft Aceh pada 11 Februari 2022.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Qodari soal Heboh Pengangkatan Sejumlah Tokoh Jadi Komisaris BUMN

57 tahun lalu

Pemerintah Pangkas 240 BUMN, Tekan Biaya Operasional hingga Tingkatkan Produktivitas

57 tahun lalu

Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan di PT Pos Indonesia usai Dirut Mundur

57 tahun lalu

Genap 120 Tahun, IMI Diminta Dorong Sport Tourism Indonesia Makin Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal